Tampang

Terhitung 1 Juli 2017, Pemerintah Berlakukan Tarif Baru Bagi Taksi Online

1 Jul 2017 22:29 wib. 1.126
0 0
Terhitung 1 Juli 2017, Pemerintah Berlakukan Tarif Baru Bagi Taksi Online

Tampang.com - Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Pudji Hartanto selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengatakan bahwa tarif baru taksi online yang terdiri atas tarif atas dan tarif bawah telah ditentukan oleh pemerintah.

Ketentuan ini, berlaku mulai tanggal 1 Juli 2017, dan wajib diikuti oleh seluruh operator taksi online. “Kami sepakat antara organda (organisasi angkutan darat) dan perusahaan online siap menjalankannya,” kata Pudjo di Silang Barat Monas, Jakarta, Sabtu, 1 Juli.

Penerapan tarif baru taksi online dibagi menjadi dua wilayah, yaitu wilayah I mencakup Sumatera, Jawa, dan Bali serta wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Di wilayah I, tarif bawah taksi online Rp 3.500 per kilometer dan tarif atas Rp 6.000 per kilometer. Adapun wilayah II tarif bawahnya Rp 3.700 per kilometer dan tarif atasnya RP 6.500 per kilometer.

<12>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

5 Tips Kesehatan yang Aneh Tapi Jitu
0 Suka, 0 Komentar, 21 Agu 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?