Tampang

Terhitung 1 Juli 2017, Pemerintah Berlakukan Tarif Baru Bagi Taksi Online

1 Jul 2017 22:29 wib. 1.133
0 0
Terhitung 1 Juli 2017, Pemerintah Berlakukan Tarif Baru Bagi Taksi Online

“Sebelum ditetapkan, telah terlebih dahulu berkonsultasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk mendapat rekomendasi," ucapnya.

Menurut Pudji, apabila ketentuan ini belum dilaksanakan oleh perusahaan taksi online, pihaknya tidak segan untuk menegur hingga menonaktifkan aplikasi perusahaan itu. “Kami ada proses pengawasan dan monitoring,” ujarnya.

Dengan adanya ketentuan tarif ini, Pudji yakin antara taksi online dan angkutan umum konvensional tidak ada lagi masalah. Salah satu bentuk kerukunan antara perusahaan taksi online dan angkutan kota, yaitu dengan adanya acara pemasangan air conditioner (AC) gratis di 40 unit angkot oleh perusahaan taksi online.

“Mereka sudah oke, buktinya ini sudah kolaborasi. Angkot yang konvensional merasa ada yang membantu, yaitu saudaranya yang online,” tuturnya.

<12>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?