Tampang

Terhitung 1 Juli 2017, Pemerintah Berlakukan Tarif Baru Bagi Taksi Online

1 Jul 2017 22:29 wib. 1.410
0 0
Terhitung 1 Juli 2017, Pemerintah Berlakukan Tarif Baru Bagi Taksi Online

Di wilayah I, tarif bawah taksi online Rp 3.500 per kilometer dan tarif atas Rp 6.000 per kilometer. Adapun wilayah II tarif bawahnya Rp 3.700 per kilometer dan tarif atasnya RP 6.500 per kilometer.

“Sebelum ditetapkan, telah terlebih dahulu berkonsultasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk mendapat rekomendasi," ucapnya.

Menurut Pudji, apabila ketentuan ini belum dilaksanakan oleh perusahaan taksi online, pihaknya tidak segan untuk menegur hingga menonaktifkan aplikasi perusahaan itu. “Kami ada proses pengawasan dan monitoring,” ujarnya.

Dengan adanya ketentuan tarif ini, Pudji yakin antara taksi online dan angkutan umum konvensional tidak ada lagi masalah. Salah satu bentuk kerukunan antara perusahaan taksi online dan angkutan kota, yaitu dengan adanya acara pemasangan air conditioner (AC) gratis di 40 unit angkot oleh perusahaan taksi online.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.