Kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang diusulkan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 telah menimbulkan reaksi yang beragam di masyarakat. Namun, untuk beberapa jenis barang, pemerintah berencana memberikan fasilitas diskon PPN atau bahkan membebaskannya, terutama untuk bahan makanan. Ini merupakan langkah strategis dari Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Sri Mulyani untuk mengurangi beban konsumen terkait PPN, terutama untuk bahan makanan sehari-hari.
Bahan makanan merupakan kebutuhan pokok bagi setiap individu. Kehadiran kebijakan PPN 0% untuk bahan makanan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Sebagai langkah konkret untuk membantu konsumen, pemerintah berencana untuk menanggung beban PPN untuk bahan makanan tertentu, sehingga harga akhir yang dibayar konsumen akan tetap terjangkau.