Tampang

Penerbangan MAF Dicabut Ijinnya oleh Dirjen Pehubungan Udara, Warga Pedalaman Semakin Kesulitan Transportasi

27 Nov 2017 09:40 wib. 1.713
0 0
Penerbangan MAF Dicabut Ijinnya oleh Dirjen Pehubungan Udara, Warga Pedalaman Semakin Kesulitan Transportasi

Tampang.com – Dengan adanya keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin operasional Mission Aviation Fellowship (MAF) atau izin maskapai non komersial milik lembaga misionaris asing karena habis masa operasionalnya.

Berdasar pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 467 Tahun 2017. Sebagaimana izin terakhir yang diberikan untuk mengangkut penumpang umum dan barang dengan memungut biaya mempunyai jangka waktu enam bulan, terhitung dari 8 Mei hingga 8 November 2017.

Dengan tidak beroperasinya MAF sesuai surat keputusan tersebut memberi dampak besar terhadap kondisi masyarakat yang berada di wilayah pedalaman Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Terutama dua desa Long Sule dan Long Pipa di Kabupaten Malinau yang selama ini hanya mampu dijangkau oleh pesawat perintis jenis Cessna. 

Arung Ajo, Jingom Tadai Kepala Adat Besar Punan Kecamatan Kayan Hilir yang juga putra asli desa tersebut, membenarkan dengan tidak terbangnya MAF semakin menyulitkan kondisi warga pedalaman. 

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA