Tampang

Penerapan Kebijakan Ganjil-Genap Dimulai Pukul 06.00 WIB, Ini Penjelasan Dishub DKI

23 Apr 2018 07:37 wib. 1.304
0 0
Penerapan Kebijakan Ganjil-Genap Dimulai Pukul 06.00 WIB, Ini Penjelasan Dishub DKI

Dilansir dari laman detik.com Dinas Perhubungan DKI Jakarta hari ini melakukan uji coba waktu lebih awal pada kebijakan nomor plat kendaraan ganjil-genap yakni mulai dari pukul 06.00 WIB. Uji coba ini lebih cepat 1 jam dari jawab biasanya yaitu pukul 07.00 WIB. Kebijakan itu dimajukan lebih awal bukanlah tanpa alasan, berikut alasannya.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menjelaskan bahwa alasan kebijakan itu dimajukan karena wilayah di kota penyangga Jakarta menerapkan sistem ganjil-genap pada pukul 06.00 WIB makanya Jakarta juga akan menyesuaikan dengan wilayah luarnya.

"Ini kita bicara daerah sekitar Jakarta seperti Bekasi, Tangerang dan Bogor, yang sudah dilakukan kebijakan ganjil-genap dari pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB. Untuk efektivitas pemberlakuan tersebut, maka kita perlu ada tarikan sehingga mengubah pola," kata Sigit Wijatmoko, Minggu (22/4/2018). 

Kemudian, Sigit menilai dengan diterapkannya sistem ganjil maka  masyarakat akan lebih memilih untuk menggunakan transportasi umum dan berharap hal itu akan mengurangi kemacetan di Jakarta.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

tukang sate
0 Suka, 0 Komentar, 10 Jun 2017

POLLING

Apakah Pilpres 2024 Berlangsung: