Tampang

Penerapan Kebijakan Ganjil-Genap Dimulai Pukul 06.00 WIB, Ini Penjelasan Dishub DKI

23 Apr 2018 07:37 wib. 1.314
0 0
Penerapan Kebijakan Ganjil-Genap Dimulai Pukul 06.00 WIB, Ini Penjelasan Dishub DKI

"Masyarakat itu menyesuaikan waktu pemberlakuan ganjil-genap. Jadi ada dua opsi masyarakat. Berangkat lebih awal atau menggunakan transportasi publik," jelas Sigit.

Penerapan ganjil genap tersebut masih dalam tahap uji coba selama satu minggu. Sehingga jika terjadi pelanggaran dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 07.00 WIB tidak akan ditilang.

"06.00 WIB sampai pukul 07,00 WIB karena masih uji coba, maka kita tidak lakukan tindakan penilangan. Kalau (pelanggar) pukul 07.00 WIB sampai 10.00 WIB sudah berlaku tilangan," tutur Sigit. 

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Syarat-Syarat Agar Doa Terkabul
0 Suka, 0 Komentar, 14 Mei 2018

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?