Tampang

Gaji ASN dipotong untuk Zakat, Ternyata Begini Penjelasannya

8 Feb 2018 09:55 wib. 1.390
0 0
Gaji ASN dipotong untuk Zakat, Ternyata Begini Penjelasannya

Tampang.com - Beberapa waktu ini publik sempat diramaikan dengan pemberitaan mengenai aturan baru mengenai pemotongan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagaimana yang banyak diberitakan, berkembang isu bahwa gaji ASN Muslim nanti akan dipotong langsung oleh pemerintah sebesar 2.5% sebagai bagian dari zakat. Apakah hal tersebut benar? Berikut ulasannya.

Pemotongan Zakat dari gaji ASN tidak bersifat wajib

Menanggapi pemberitaan yang terjadi, Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, angkat bicara. Dirinya mengatakan bahwa sebenarnya konteks pemotongan zakat yang akan dilakukan pemerintah hanyalah mencoba memfasilitasi bagi ASN dan bukanlah merupakan suatu hal yang wajib atau terpaksa. Hal ini lanjutnya, agar memudahkan ASN dalam menjalankan ibadah zakatnya. Sehingga, pemerintah hanya akan memfasilitasi bagi ASN muslim yang ingin berzakat langsung melalui potongan gajinya.

"Apa yang sedang kami persiapkan itu hakikatnya bukanlah barang baru, karena ini adalah upaya untuk mengaktualisasikan potensi yang besar terkait dana zakat yang datang dari ASN muslim,” ujar Lukman kepada wartawan (09/02)  di Jakarta.

Perpres Zakat tidak berlaku bagi seluruh ASN

Lukman menjelaskan bahwa nantinya para ASN akan mendapatkan surat edaran yang berkaitan dengan perpres Zakat. Kemudian nanti ASN tersebut akan mengisi form kesediaan, apakah bersedia ataupun menolak mengikuti perpres tersebut.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

TRENDING