Tampang

Tanggapan Indonesia Halal Watch Atas Penundaan Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal

19 Mei 2024 20:45 wib. 602
0 0
Tanggapan Indonesia Halal Watch Atas Penundaan Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal

Indonesia memiliki regulasi halal yang dianggap sebagai salah satu yang terbaik di dunia, hal ini dilakukan dalam rangka melindungi warga negaranya agar tidak mengonsumsi produk yang tidak halal. Regulasi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Pasal 4 ayat (1) UU tersebut menetapkan bahwa semua produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.

Perubahan signifikan dalam regulasi halal di Indonesia terjadi pada pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang semula bersifat sukarela menjadi mandatori. Undang-Undang Jaminan Produk Halal, yang disahkan pada tanggal 17 Oktober 2014, akan memasuki usianya yang ke-10 pada bulan Oktober 2024 mendatang. Hal ini menandai usia yang cukup lama untuk sebuah undang-undang yang sangat penting dalam menjaga kualitas produk-produk konsumsi masyarakat.

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mengalami beberapa kali perubahan, mulai dari UU Cipta Kerja Nomor 11 menjadi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja setelah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Begitu pula dengan Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan Pelaksanaan UU tersebut, yang mengalami perubahan dari PP 31 Tahun 2019 menjadi PP 34 Tahun 2021, dan saat ini masih dalam proses perubahan yang ketiga kalinya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Tesla Bakal PHK Enam Ribu Karyawan di AS
0 Suka, 0 Komentar, 27 Apr 2024
bj habibie
0 Suka, 0 Komentar, 26 Jul 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?