Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Maki Terkait Kasus Bank Century, Boediono Angkat Bicara
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Selatan Effendi Mukhtar memuutuskan dengan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Bank Century. Putusan tersebut termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL Tahun 2018 dan dibacakan langsung oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar.
Dalam amar putusannya, PN Jaksel memerintahkan KPK untuk menetapkan Boediono yang merupakan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal.