Tampang

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Maki Terkait Kasus Bank Century, Boediono Angkat Bicara

13 Apr 2018 23:10 wib. 1.360
0 0
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Maki Terkait Kasus Bank Century, Boediono Angkat Bicara

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Maki Terkait Kasus Bank Century, Boediono Angkat Bicara

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Selatan Effendi Mukhtar memuutuskan dengan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Bank Century. Putusan tersebut termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL Tahun 2018 dan dibacakan langsung oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar.

Dalam amar putusannya, PN Jaksel memerintahkan KPK untuk menetapkan Boediono yang merupakan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Game Online Terfavorit 2023
0 Suka, 0 Komentar, 16 Nov 2023

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.