Tampang.com | Praktik pungutan liar (pungli) di jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho akhirnya resmi dihentikan. Setelah keluhan pendaki viral di media sosial, pihak berwenang bertindak tegas untuk mengakhiri penarikan biaya tak resmi sebesar Rp5.000 untuk pemakaian kain yang dilakukan oleh kelompok pengelola setempat.
Jalur Resmi Dialihkan Demi Pungutan Sewa Kain
Sejak 2021, pendaki Gunung Lawu via jalur Cetho diarahkan melewati rute yang dikelola oleh kelompok Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Anggramanis, bukan jalur resmi. Di jalur tersebut, para pendaki diminta mengenakan kain dengan dalih menjaga kesakralan kawasan Pamoksan Brawijaya, dan dikenakan biaya sebesar Rp5.000.
Kelompok LMDH Anggramanis yang dipimpin oleh Jayadi bahkan memasang pagar untuk menutup jalur resmi dan membuat jalur buatan yang tampak lebih layak, sehingga banyak pendaki tidak menyadari bahwa mereka diarahkan ke jalur tidak resmi.
Viral di Medsos, Pemerintah Bertindak
Setelah keluhan pendaki ramai dibagikan di media sosial, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar turun tangan. Kepala Disparpora, Hari Purnomo, memastikan praktik pungli tersebut telah dihentikan dan jalur resmi telah dibuka kembali.