Meskipun Twitter telah mengeluarkan pernyataan bahwa keputusan ini adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang ada dalam platform mereka, hal ini ternyata tidak diterima dengan baik oleh pemerintah Indonesia. Kominfo menyatakan bahwa keputusan Twitter merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah mengatur tentang larangan konten pornografi di dunia maya.
Usman menegaskan, pemerintah akan memberi sanksi jika Twitter melanggar aturan terkait pornografi di Indonesia. Hal tersebut diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik."Kominfo bisa mengambil tindakan dari teguran, take down konten, sampai penutupan akses (Twitter)," tegas Usman. Konten-konten porno dapat memberikan dampak negatif terutama bagi generasi muda yang rentan terpapar dengan materi yang tidak pantas untuk mereka.
Melihat situasi ini, Kominfo telah memberikan tenggat waktu kepada Twitter untuk segera bertindak. Mereka menuntut agar konten-konten porno tersebut dihapus dalam waktu yang ditentukan, jika tidak, Twitter harus siap menghadapi konsekuensi yang diatur dalam peraturan yang berlaku di Indonesia. Diketahui, media sosial X atau Twitter resmi memperbarui kebijakannya dengan mengizinkan peredaran konten dewasa atau pornografi. Diberitakan Al Jazeera, Selasa (4/6/2024), X akan mengizinkan pengguna berbagi konten seksual selama disukai oleh pengguna lain yang melihatnya dan diberi label dengan jelas.