Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara soal kebijakan X (Twitter) yang mengizinkan pengguna membagikan konten dewasa dan kekerasan. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kasong menegaskan bahwa pornografi dilarang di Indonesia. Keputusan ini telah menuai kontroversi, terutama di Indonesia, dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan menutup layanan Twitter jika konten-konten tersebut tidak segera dihapus.
Hal ini berdasarkan KUHP, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik."Kita sudah punya mekanisme mencegah pornografi di ranah digital, misalnya dengan filter kata-kata kunci terkait pornografI," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/6/2024). Namun, dengan langkah ini, Twitter telah memasuki wilayah yang lebih sensitif, terutama dalam hal penyiaran konten yang melanggar norma-norma sosial dan etika.
Konten-konten porno atau dewasa telah menjadi perhatian utama bagi banyak negara, termasuk Indonesia, yang memiliki regulasi ketat terkait dengan konten-konten tersebut. Kominfo sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan konten di internet di Indonesia, telah mengambil sikap tegas terhadap keputusan Twitter ini. Mereka menegaskan bahwa Twitter harus segera menghapus konten-konten porno tersebut atau akan diambil tindakan lebih lanjut, termasuk kemungkinan menutup akses Twitter di Indonesia.