Tampang

Transformasi Digital Pertanahan: Cara Mudah Konversi Sertipikat Tanah Konvensional ke Elektronik

29 Mei 2025 00:22 wib. 61
0 0
Bentuk sertifikat tanah elektronik.(Dok. Kementerian ATR/BPN)
Sumber foto: Google

Tampang.com | Dalam upaya mendukung percepatan transformasi digital di sektor pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini menyediakan layanan konversi sertipikat tanah konvensional menjadi sertipikat elektronik. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi pertanahan serta menjamin keamanan dan keabsahan data kepemilikan tanah. Melalui proses yang telah ditetapkan, masyarakat dapat mengajukan permohonan perubahan sertipikat secara online.

Selengkapnya berikut ini KompasTekno merangkum syarat dan cara mengubah sertipikat tanah jadi elektronik atau online.

Syarat Ganti Sertipikat Tanah ke Elektronik

Berikut adalah syarat dan tata cara mengganti sertipikat tanah fisik menjadi sertipikat elektronik, sebagaimana dijelaskan oleh Kementerian ATR/BPN melalui unggahan resmi di Instagram pada Jumat (21/2/2025):

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Awet Muda karena Makan Tomat
0 Suka, 0 Komentar, 23 Jul 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?