Tampang.com | Dalam upaya mendukung percepatan transformasi digital di sektor pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini menyediakan layanan konversi sertipikat tanah konvensional menjadi sertipikat elektronik. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi pertanahan serta menjamin keamanan dan keabsahan data kepemilikan tanah. Melalui proses yang telah ditetapkan, masyarakat dapat mengajukan permohonan perubahan sertipikat secara online.
Selengkapnya berikut ini KompasTekno merangkum syarat dan cara mengubah sertipikat tanah jadi elektronik atau online.
Syarat Ganti Sertipikat Tanah ke Elektronik
Berikut adalah syarat dan tata cara mengganti sertipikat tanah fisik menjadi sertipikat elektronik, sebagaimana dijelaskan oleh Kementerian ATR/BPN melalui unggahan resmi di Instagram pada Jumat (21/2/2025):