Tampang

Transformasi Digital Pertanahan: Cara Mudah Konversi Sertipikat Tanah Konvensional ke Elektronik

29 Mei 2025 00:22 wib. 74
0 0
Bentuk sertifikat tanah elektronik.(Dok. Kementerian ATR/BPN)
Sumber foto: Google

  • Sertipikat analog/lama (asli).

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai yang cukup.

  • Surat kuasa, jika permohonan dikuasakan kepada pihak lain.

  • Fotokopi identitas diri (KTP dan KK), serta fotokopi surat kuasa (jika dikuasakan) yang telah dicocokkan dengan dokumen aslinya oleh petugas loket.

  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum, jika pemohon adalah badan hukum, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

  • Prosedur Pengajuan Sertipikat Elektronik

    Prosedur pengajuan sertipikat elektronik cukup sederhana:

    1. Datangi loket pelayanan di Kantor Pertanahan sesuai domisili tanah.

    2. Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas loket.

    3. Sertipikat analog yang diserahkan akan ditarik oleh pihak Kantor Pertanahan untuk kemudian diterbitkan dalam bentuk sertipikat elektronik. Proses ini dilakukan untuk menghindari kepemilikan ganda dan memastikan data digital terverifikasi sesuai ketentuan.

    #HOT

    0 Komentar

    Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

    BERITA TERKAIT

    BACA BERITA LAINNYA

    Merasa Gagal? Baca Kisah Tokoh Ini
    0 Suka, 0 Komentar, 30 Agu 2017

    POLLING

    Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?