Sertipikat analog/lama (asli).
Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai yang cukup.
Surat kuasa, jika permohonan dikuasakan kepada pihak lain.
Fotokopi identitas diri (KTP dan KK), serta fotokopi surat kuasa (jika dikuasakan) yang telah dicocokkan dengan dokumen aslinya oleh petugas loket.
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum, jika pemohon adalah badan hukum, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Prosedur Pengajuan Sertipikat Elektronik
Prosedur pengajuan sertipikat elektronik cukup sederhana:
-
Datangi loket pelayanan di Kantor Pertanahan sesuai domisili tanah.
-
Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas loket.
-
Sertipikat analog yang diserahkan akan ditarik oleh pihak Kantor Pertanahan untuk kemudian diterbitkan dalam bentuk sertipikat elektronik. Proses ini dilakukan untuk menghindari kepemilikan ganda dan memastikan data digital terverifikasi sesuai ketentuan.