Berapa Biaya Mengganti Sertipikat Tanah ke Elektronik?
Setelah seluruh dokumen persyaratan diserahkan, pemohon juga diwajibkan melakukan pembayaran biaya layanan penggantian blanko di loket yang tersedia. Besaran tarif ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam peraturan tersebut, ditetapkan bahwa biaya untuk penggantian blanko sertipikat, baik karena rusak, hilang, maupun konversi dari model lama ke format baru (termasuk elektronik), adalah sebesar Rp 50.000 per bidang atau per sertipikat.