Kongres telah menyetujui aturan tersebut pada bulan April 2024. Departemen Kehakiman AS (DOJ) menegaskan bahwa perusahaan China tersebut merupakan ancaman besar dan mendalam terhadap keamanan nasional.
Pemerintah AS khawatir bahwa data pengguna AS yang terkumpul melalui TikTok dapat disalahgunakan oleh pemerintah China yang dapat membahayakan privasi dan keamanan nasional AS. TikTok saat ini memiliki 170 juta pengguna di Amerika Serikat.
Sejumlah kelompok pengguna di AS juga telah mengajukan permintaan serupa terkait perpanjangan waktu pemblokiran TikTok. Persidangan yang dilaksanakan pada 6 Desember sebelumnya telah menolak seluruh argumen yang diajukan oleh pihak TikTok. Mereka menyatakan bahwa UU yang mengancam pemblokiran TikTok justru melanggar hak kebebasan berpendapat warga Amerika Serikat yang dilindungi di bawah Konstitusi Amandemen Pertama AS.
Nampaknya, tantangan bagi TikTok untuk tetap beroperasi di Amerika Serikat semakin kompleks. Selain tekanan politik dari legislatif dan pemerintah, TikTok juga harus menghadapi resistensi dari masyarakat sipil dan pengguna atas langkah-langkah pembatasan yang diambil. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini bukan hanya berkaitan dengan keamanan nasional, namun juga dengan kebebasan berekspresi dan hak-hak individu pengguna aplikasi tersebut.
Dalam mendukung hukum yang telah disahkan, pemerintah AS harus menjamin bahwa langkah-langkah yang diambil tidak melanggar hak-hak warga negaranya. Mereka harus menemukan keseimbangan antara keamanan nasional dengan perlindungan hak individu, terutama dalam upaya menangani isu-isu terkait teknologi dan privasi data.