Perkawinan beda warga negara atau campuran, seperti yang terjadi pada rumah tangga Amy BMJ, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea, dan suaminya, Aden Wong asal Singapura, telah menjadi polemik yang menarik perhatian publik. Dalam konteks ini, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan bahwa pernikahan semacam ini sering kali membawa berbagai kerentanan, terutama bagi perempuan yang terlibat di dalamnya.
Menurut Komnas Perempuan, perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan WNA sering kali melibatkan kerentanan yang serius bagi pihak perempuan. Dari kasus-kasus yang pernah diadukan ke Komnas Perempuan terkait perkawinan campuran, terungkap bahwa perempuan dalam perkawinan semacam ini mengalami berbagai bentuk kerentanan secara berlapang.
Salah satu kerentanan yang sering dihadapi oleh perempuan dalam perkawinan beda warga negara adalah terkait dengan legalitas dan hak-hak hukum. Karena adanya perbedaan status kewarganegaraan antara suami dan istri, seringkali perempuan dalam perkawinan campuran akan menghadapi kendala dalam mendapatkan hak-hak hukumnya, terutama dalam situasi ketika terjadi konflik rumah tangga atau perceraian. Selain itu, terdapat kerentanan terhadap masalah administratif, seperti akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan sosial.