Tampang

Terjerat Utang Pinjol Tanpa Pernah Meminjam? Begini Cara Cepat Lindungi Diri dari Penyalahgunaan Data KTP

19 Jun 2025 10:19 wib. 6
0 0
Terjerat Utang Pinjol Tanpa Pernah Meminjam? Begini Cara Cepat Lindungi Diri dari Penyalahgunaan Data KTP
Sumber foto: iStock

Kasus pencurian identitas semakin marak dan menjadi ancaman serius di era digital. Salah satu bentuk kejahatan yang banyak dialami masyarakat adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) secara ilegal. Tanpa disadari, data pribadi seseorang bisa dimanfaatkan oknum untuk melakukan transaksi finansial atas nama korban.

Akibatnya, korban terjebak dalam jeratan utang yang tidak pernah mereka ajukan, dan harus menanggung konsekuensi berat: dari diteror oleh debt collector, hingga nama baik rusak akibat dicap sebagai peminjam bermasalah.

Fenomena ini tak hanya terjadi sekali dua kali, melainkan sudah menjadi masalah sistemik yang menimpa banyak orang. Oleh karena itu, jika Anda menemukan adanya pinjaman online atas nama Anda padahal tidak pernah merasa mengajukannya, segera lakukan langkah-langkah perlindungan berikut ini agar tidak semakin dirugikan.


Langkah Pertama: Hubungi Perusahaan Pinjol Terkait

Jika Anda menerima notifikasi bahwa ada pinjaman yang tercatat atas nama Anda, padahal tidak pernah mengajukannya, jangan panik terlebih dahulu. Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi perusahaan pinjaman online tempat utang tersebut terdaftar.

Sampaikan bahwa identitas Anda telah disalahgunakan. Mintalah konfirmasi dan pembatalan pinjaman secara resmi, serta pastikan tidak akan ada penagihan lanjutan di kemudian hari.

Dokumentasikan setiap proses komunikasi, termasuk screenshot chat, email, atau rekaman panggilan telepon. Ini akan sangat membantu sebagai bukti pendukung saat Anda melapor ke pihak berwenang.


Langkah Kedua: Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Setelah berkomunikasi dengan pihak pinjol, tindak lanjut yang tak kalah penting adalah melaporkan kasus ini ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sebagai lembaga resmi pengawas layanan keuangan di Indonesia.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Memetakan Otak dari Neuron ke Neuron
0 Suka, 0 Komentar, 20 Agu 2017
Kejuaran Game Terbesar di Dunia
0 Suka, 0 Komentar, 24 Nov 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?