Tampang

Uni Eropa Denda Apple dan Meta Ratusan Juta Euro, Dampak Terhadap Bisnis Global

24 Apr 2025 08:31 wib. 12
0 0
Uni Eropa Denda Apple dan Meta Ratusan Juta Euro, Dampak Terhadap Bisnis Global
Sumber foto: iStock

Uni Eropa baru-baru ini memberikan denda besar kepada dua raksasa teknologi dunia, Apple dan Meta, masing-masing sebesar 500 juta euro dan 200 juta euro, karena dianggap melanggar Undang-undang Persaingan Usaha Digital yang berlaku di kawasan tersebut. Denda ini merupakan bagian dari upaya Uni Eropa untuk menegakkan regulasi yang bertujuan menciptakan persaingan yang lebih adil di pasar digital, terutama di tengah dominasi perusahaan-perusahaan besar asal Amerika Serikat.

Apple Dikenakan Denda 500 Juta Euro

Komisi Eropa, yang berfungsi sebagai badan ekseku tif Uni Eropa, menjatuhkan denda sebesar 500 juta euro (sekitar Rp 9,6 triliun) kepada Apple karena gagal mematuhi ketentuan dalam Digital Markets Act (DMA). Regulasi ini dirancang untuk mengatur perilaku perusahaan-perusahaan besar yang memiliki pengaruh dominan di pasar digital, agar tidak menyalahgunakan posisi mereka untuk mengekang persaingan.

Salah satu pelanggaran yang dilakukan Apple adalah tidak memenuhi kewajiban "anti-pengaturan" yang terdapat dalam DMA. Di bawah Undang-Undang Teknologi Eropa, Apple diharuskan untuk memberikan kebebasan kepada pengembang aplikasi untuk memberitahukan pengguna tentang opsi penawaran alternatif di luar App Store mereka. Hal ini untuk mencegah Apple mendominasi pasar dengan cara membatasi pilihan konsumen hanya melalui platformnya sendiri.

Sebagai tindak lanjut, Komisi Eropa menginstruksikan Apple untuk menghapus pembatasan teknis dan komersial yang ada, serta memastikan bahwa tindakan serupa tidak terulang di masa depan. Meskipun Apple menerima denda ini, perusahaan tersebut menyatakan niatnya untuk mengajukan banding terhadap keputusan ini. Melalui sebuah pernyataan resmi, Apple mengkritik Komisi Eropa yang dianggapnya tidak adil dalam menyasar perusahaan mereka. Apple juga menilai bahwa keputusan ini akan berdampak buruk terhadap privasi dan keamanan pengguna, serta memaksa mereka untuk menyediakan teknologi mereka secara gratis.

Meta Denda 200 Juta Euro karena Praktik Pembagian Data

Sementara itu, Meta, yang dikenal sebagai induk perusahaan dari platform media sosial seperti Facebook dan Instagram, didenda sebesar 200 juta euro (sekitar Rp 3,8 triliun) oleh Komisi Eropa. Meta dinilai melanggar regulasi yang mengatur persaingan di pasar digital dengan memaksa pengguna untuk menyetujui pembagian data pribadi mereka, atau memilih untuk membayar layanan tanpa iklan. Tindakan ini terkait dengan pengenalan model langganan berbayar untuk layanan Facebook dan Instagram yang dimulai pada November 2023.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?