Anda bisa melapor melalui berbagai kanal resmi berikut:
Sertakan penjelasan detail mengenai kronologi kejadian dan lampirkan bukti-bukti, seperti notifikasi transaksi, pesan intimidasi dari penagih utang, atau tangkapan layar dari aplikasi pinjol.
Langkah ini penting agar OJK dapat melakukan investigasi, sekaligus mencatat kasus Anda sebagai bagian dari data pengawasan terhadap penyalahgunaan layanan keuangan digital.
Langkah Ketiga: Lapor ke Kepolisian Setempat
Karena ini merupakan tindak kriminal, laporkan kejadian ke kantor polisi terdekat. Buat laporan resmi dan serahkan seluruh bukti yang Anda miliki, termasuk data akun pinjol ilegal, notifikasi tagihan mencurigakan, serta komunikasi yang bersifat mengancam atau menekan.
Dengan laporan ini, Anda berhak mendapatkan perlindungan hukum serta potensi penyelidikan terhadap pelaku penyalahgunaan identitas. Semakin cepat Anda melapor, semakin besar kemungkinan untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
Langkah Keempat: Hubungi Dinas Dukcapil dan Ajukan Pemblokiran NIK
Untuk mencegah penyalahgunaan data di masa mendatang, segera hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Ajukan permintaan untuk pemblokiran sementara atau permanen terhadap NIK Anda, agar tidak dapat digunakan untuk proses verifikasi layanan keuangan digital secara ilegal.
Cara ini biasanya dilakukan secara langsung dengan datang ke kantor Dukcapil. Jangan lupa membawa identitas asli serta bukti kasus penyalahgunaan yang sedang Anda alami.
Proses ini akan membantu memastikan bahwa NIK Anda tidak bisa digunakan sembarangan oleh pihak tak bertanggung jawab di masa depan.
Tips Pencegahan Penyalahgunaan Data Pribadi