Sindikat kriminal Brain Cipher yang meretas Pusat Data Nasional Sementara dengan serangan ransomware pada Rabu (3/7/2024) malam merilis kunci enkripsi yang telah menggembok data yang tersimpan pada server pemerintah tersebut. Dalam keterangan tertulisnya, Brain Cipher menyatakan bahwa keputusan untuk merilis dekriptor dibuat secara independen tanpa campur tangan dari layanan khusus atau lembaga penegak hukum. Mereka menegaskan bahwa seluruh tim mereka mendukung keputusan ini.
Sindikat ini juga menjelaskan bahwa serangan terhadap pusat data dilakukan karena ingin menunjukkan bahwa industri pusat data seperti PDNS membutuhkan dukungan dalam bentuk investasi besar. ”Dalam kasus ini, kami bisa melakukan serangan dengan sangat mudah, membutuhkan waktu yang sangat singkat untuk mengirimkan malware dan mengunci beberapa ribu terabyte data,” tulis Brain Cipher.
Sebelumnya, Brain Cipher meminta ransom atau tebusan 80 juta dollar AS (sekitar Rp 130 miliar). Namun, mereka menilai kemungkinan mendapat uang tersebut menipis. ”Kami menyimpulkan negosiasi masuk jalan buntu ketika pihak korban menyerahkan proses negosiasi ke pihak ketiga,” lanjut mereka. Brain Cipher juga menekankan bahwa ini adalah pertama dan terakhir kali bagi mereka membagikan kunci dekriptor kepada korban. Lalu, mereka juga mengucapkan terima kasih kepada publik atas kesabaran selama proses ini berlangsung.