Terkait putusan tersebut, pihak Bukalapak melalui AVP of Media Communications, Fairuza Ahmad Iqbal, menyatakan menghormati putusan ini. Namun, Fairuza menekankan bahwa pelaksanaan ganti rugi memerlukan prosedur hukum yang harus dipenuhi oleh para pihak terkait. "Kami menghargai putusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung yang telah disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehubungan dengan keputusan ganti rugi tersebut, tidak serta merta bisa segera dilakukan mengingat ada prosedur hukum yang harus dipenuhi oleh para pihak," ungkapnya dalam pernyataan resmi pada Sabtu (26/10/2024).
Setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi, PT Harmas telah mengajukan permohonan eksekusi, namun Bukalapak belum melaksanakan pembayaran ganti rugi secara sukarela. Fairuza menjelaskan bahwa Bukalapak memutuskan kerja sama karena ada kewajiban dari PT Harmas yang dinilai belum terpenuhi terkait penyediaan ruang kerja.