Tampang

Sengketa Sewa Gedung Bukalapak, Divonis Ganti Rugi Rp107 M

27 Okt 2024 15:14 wib. 100
0 0
Sengketa Sewa Gedung Bukalapak, Divonis Ganti Rugi Rp107 M
Sumber foto: resellerdropship .com

Sengketa perdata antara PT Bukalapak.com dengan PT Harmas Jalesveva terkait sewa gedung One Belpark Office akhirnya memunculkan putusan kontroversial. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Bukalapak harus membayar ganti rugi sebesar Rp107 miliar kepada PT Harmas Jalesveva. Putusan ini merupakan hasil dari gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva.

Menurut PT Harmas, Bukalapak memutuskan secara sepihak atas perjanjian sewa Gedung One Belpark Office di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. Awalnya, Bukalapak berencana menyewa seluruh lantai gedung tersebut, namun kemudian membatalkan rencana tersebut, yang berdampak pada kerugian bagi PT Harmas. PT Harmas mengklaim bahwa mereka telah memenuhi kewajiban untuk membangun dan menyediakan gedung sesuai spesifikasi yang diminta oleh Bukalapak. 

Namun, setelah penyediaan gedung selesai, Bukalapak menuding PT Harmas lalai karena terlambat menyelesaikan pembangunan. Bukalapak menyebut bahwa ketidakpastian ini menyebabkan kerugian bagi PT Harmas, yang terikat eksklusivitas perjanjian sehingga tidak dapat menawarkan gedung kepada pihak lain.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Kendalikan Diri Dengan 5 Tips Ini
0 Suka, 0 Komentar, 5 Apr 2018

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.