Tampang

Sengketa Sewa Gedung Bukalapak, Divonis Ganti Rugi Rp107 M

27 Okt 2024 15:14 wib. 17
0 0
Sengketa Sewa Gedung Bukalapak, Divonis Ganti Rugi Rp107 M
Sumber foto: resellerdropship .com

Bukalapak saat ini berencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum lanjutan atas vonis tersebut.

Dalam kasus seperti ini, penting untuk memahami bahwa menghormati keputusan hukum adalah bagian dari upaya menjaga keadilan dalam sistem hukum. Namun, prosedur hukum yang harus diikuti oleh kedua belah pihak juga merupakan hal yang tidak dapat diabaikan. Masih banyak pertimbangan yang harus dipertimbangkan sebelum proses eksekusi ganti rugi dapat dilaksanakan sepenuhnya. Mungkin ini adalah waktunya bagi kedua belah pihak untuk mencari solusi yang dapat didamaikan dan menguntungkan bagi kedua belahpihak.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.