Tampang

PSE Terancam Diblokir, Tapi Mulai Daftar Lagi: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar Dunia Digital Indonesia?

8 Jun 2025 14:39 wib. 73
0 0
PSE Terancam Diblokir, Tapi Mulai Daftar Lagi: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar Dunia Digital Indonesia?
Sumber foto: Blog Nicepay

Dalam beberapa waktu terakhir, dunia digital di Indonesia sempat diguncang dengan kabar bahwa sejumlah platform besar terancam diblokir. Namun kini, angin segar mulai berhembus. Beberapa dari platform atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang semula belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kini mulai kembali mendaftar ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa beberapa PSE yang sebelumnya belum terdaftar telah mengambil langkah administratif untuk melakukan registrasi ulang. Namun, jumlah pastinya masih belum diperbarui secara resmi.

"Sudah ada beberapa yang daftar ulang, meski datanya belum saya update lagi. Ini sebenarnya lebih ke administratif, jadi bukan sesuatu yang rumit," ungkap Alex ketika ditemui di Kantor Komdigi pada Kamis, 5 Juni 2025.

Latar Belakang: Aturan yang Mengharuskan Pendaftaran

Sebelumnya, Komdigi telah mengirimkan notifikasi kepada total 36 platform digital yang dianggap belum memenuhi ketentuan pendaftaran dan pembaruan data. Langkah ini mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Dari jumlah tersebut, terdapat 23 platform yang belum sama sekali mendaftar dan 13 platform lainnya yang sudah terdaftar namun belum melakukan pembaruan data sesuai dengan ketentuan terbaru.

Langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah Indonesia dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, tertib, dan transparan, terutama dalam hal perlindungan data pengguna serta tanggung jawab operasional.

Siapa Saja yang Belum Terdaftar dan Belum Update?

Berikut adalah daftar lengkap 23 PSE yang teridentifikasi belum terdaftar di Komdigi:

  • yamaha.com (PT Yamaha Musik Indonesia)

  • mncgroup.com (PT MNC Asia Holding Tbk)

  • philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)

  • hp.com (HP Inc)

  • mrdiy.com (PT Daya Intiguna Yasa Tbk)

  • indofood.com (PT Indofood Sukses Makmur Tbk)

  • bathandbodyworks.co.id (PT Dunia Luxindo)

  • unilever.com & unilever.id (PT Unilever Indonesia, Tbk)

  • order.kfcku.co.id & aplikasi KFCku (PT Fast Food Indonesia Tbk)

  • max.com & aplikasi Max (WarnerMedia Global Digital Services LLC)

  • ebay.com & aplikasi eBay (eBay, Inc)

  • asus.com & aplikasi MyAsus (AsusTek Computer Inc)

  • msi.com, id.msi.com & aplikasi MyMSI (Micro-Star International Co, LTD)

  • nike.com & aplikasi Nike (Nike, Inc)

  • byd.com & aplikasi BYD (PT BYD Motor Indonesia)

  • emirates.com & aplikasi Emirates (The Emirates Group)

  • id.jbl.com & jblstore.co.id (Harman International Industries, Inc)

  • klm.com & aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)

  • cathaypacific.com & aplikasi Cathay Pacific (Cathay Pacific Airways Limited)

  • dhl.com, dhlexpresscommerce.com, mydhl.express.dhl & aplikasi DHL Express Mobile (DHL Group)

  • lenovo.com & aplikasi Lenovo (PT Lenovo Indonesia)

  • ea.com (Electronic Arts Inc)

  • xbox.com & aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?