Sementara itu, 13 PSE berikut telah terdaftar namun belum melakukan pembaruan informasi:
-
lazada.com & aplikasi Lazada (Ecart Webportal Indonesia)
-
aplikasi McDonald's (Rekso Nasional Food)
-
zurich.com (Zurich LiveWell Services and Solutions Ltd / Zurich Asuransi Indonesia / Zurich Topas Life)
-
ads.google.com (Google Indonesia)
-
play.google.com (Google Indonesia)
-
traveloka.com & aplikasi Traveloka (Traveloka Indonesia)
-
aplikasi MyJNE (Tiki Jalur Nugraha Ekakurir)
-
apple.com (Apple Distribution International Limited)
-
garmin.com (Garmin Indonesia Distribution)
-
leagueoflegends.com & aplikasi Riot (Riot Games Services PTE LTD)
-
epicgames.com (Epic Games International S.A.R.L / Epic Games Commerce GmbH)
-
prudential.com (Prudential Financial Inc.)
-
kai.id (PT Kereta Api Indonesia)
Mengapa Ini Penting?
Kewajiban registrasi ini bukan sekadar formalitas. Pendaftaran PSE adalah cara negara untuk memastikan bahwa platform yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan lokal, termasuk perlindungan data pengguna, sistem keamanan informasi, serta komitmen terhadap kepatuhan hukum nasional.
Kehadiran platform global di Indonesia harus diiringi dengan tanggung jawab lokal. Bila tidak, maka akan ada konsekuensi berupa pemutusan akses layanan atau pemblokiran terhadap platform yang tidak patuh.
Apa Dampaknya bagi Pengguna?
Bagi pengguna biasa, mungkin perubahan ini terasa minim di awal. Namun, bila sebuah platform benar-benar diblokir karena tidak patuh aturan, dampaknya akan langsung terasa. Layanan tidak bisa diakses, transaksi terganggu, dan tentu saja kepercayaan publik bisa menurun.
Inilah sebabnya pemerintah cukup tegas dalam memberikan batas waktu dan meminta semua pihak patuh, tanpa terkecuali.
Transparansi dan Kolaborasi: Kunci Ekosistem Digital Sehat