Bila Direktur Jenderal Ilmate menyetujui dan menerbitkan pertimbangan teknis, pelaku usaha dapat menggunakannya untuk mengurus persetujuan impor di Kementerian Perdagangan. Pembatasan impor ini adalah yang pertama kalinya diterapkan untuk produk elektronik.
Priyadi Arie Nugroho, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, berharap kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan industri elektronik domestik, termasuk memicu pemain lokal untuk meningkatkan kapasitas pabrik dan membuat produk dengan jenis yang lebih beragam.
Contohnya industri AC lokal, yang kata Priyadi sebenarnya mampu memproduksi 2,7 juta unit AC pada 2023, tapi realisasinya saat itu hanya 1,2 juta unit. Di saat yang sama, impor AC tahun itu menyentuh 3,8 juta unit.
Produsen komponen elektronik lokal, yang biasanya hanya memasok komponennya ke perusahaan lain, juga diharapkan dapat bekerja sama dengan para pemegang merk internasional yang belum memiliki lini produksi di dalam negeri.
"Terbitnya kebijakan tata niaga impor produk elektronik ini bukan berarti bahwa pemerintah anti-impor, namun lebih kepada menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif terutama bagi produk-produk yang telah diproduksi di dalam negeri,” kata Priyadi.