Tampang

Pembatasan impor produk elektronik dinilai korbankan konsumen, Seharusnya bangun persaingan sehat saja

13 Apr 2024 09:21 wib. 648
0 0
Pembatasan impor produk elektronik dinilai korbankan konsumen, Seharusnya bangun persaingan sehat saja
Sumber foto: Google

Bagaimana cara memperketatnya? Dengan memindahkan wewenang pengawasan produk impor dari luar perbatasan ke area perbatasan, tepatnya ke kawasan pabean yang dikendalikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Sebagai catatan, kawasan pabean adalah tempat pemungutan bea masuk dan keluar. Dengan memindahkan wewenang tersebut, pelaku usaha yang ingin mengimpor 655 barang yang terdampak itu harus memiliki persetujuan impor yang diterbitkan Kementerian Perdagangan dan laporan surveyor yang menyatakan kesesuaian barang yang diimpor.

Sebagai catatan, individu atau badan usaha bisa mengimpor sejumlah barang tanpa harus membayar pajak atau bea impor asalkan tidak untuk kegiatan usaha. Barang-barang bebas bea impor ini termasuk barang kiriman pekerja migran Indonesia, barang pindahan seseorang yang pulang ke Indonesia setelah lama menetap di luar negeri, atau barang pribadi penumpang.

  • Produk elektronik apa saja yang kena imbasnya?

Ada 78 produk elektronik dengan kode pos tarif (HS) berbeda yang impornya dibatasi. Ini termasuk beberapa jenis pompa air, kipas, televisi, AC, kulkas dan mesin cuci. Ada pula laptop, dispenser air dengan fitur pemanas, setrika listrik, penanak nasi, pengeras suara, pemutar piringan laser (laser disc), kamera perekam video, monitor dan proyektor, kabel serat optik, dan beberapa tipe lampu sorot.

Untuk dapat mengimpor barang-barang tersebut, pelaku usaha mesti mengurus dokumen pertimbangan teknis terlebih dahulu di Kementerian Perindustrian. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian lantas akan mempertimbangkan apakah menyetujui atau menolak permohonan itu.

Pertimbangannya berdasarkan data kebutuhan produk elektronik si pelaku usaha, realisasi impor dan/atau produksi pelaku usaha, serta neraca pasokan dan permintaan produk elektronik nasional.

"Nanti di internal Direktorat Jenderal Ilmate akan melakukan penyusunan neraca tersebut, dan untuk menyusun neraca penyediaan dan permintaan tersebut, Dirjen dapat melibatkan lembaga independen," kata Putra Ananta Silalahi, staf Biro Hukum Kementerian Perindustrian.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Benarkah Langit Berwarna Biru?
0 Suka, 0 Komentar, 9 Apr 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?