Namun, Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) mengatakan pembatasan impor saja tidak cukup untuk meningkatkan daya saing industri.
Semua bermula dari rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada 6 Oktober 2023. Saat itu, Presiden Joko Widodo meminta para menteri terkait untuk memperketat impor delapan komoditas berbeda: mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil jadi, obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta tas.
Alasannya, barang impor disebut telah membanjiri pasar tradisional dan lokapasar daring atau e-commerce, membuat pasar-pasar tradisional sepi hingga memicu PHK di pabrik-pabrik tekstil. Neraca dagang produk elektronik pun tercatat defisit pada 2023. Maksudnya, nilai impornya lebih besar dari ekspor. Karena itu, pemerintah memutuskan memperketat impor 655 barang yang masuk ke delapan kategori komoditas tersebut. Ini termasuk 78 produk elektronik dengan kode pos tarif (HS) berbeda.
Bagaimana cara memperketatnya? Dengan memindahkan wewenang pengawasan produk impor dari luar perbatasan ke area perbatasan, tepatnya ke kawasan pabean yang dikendalikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.