Presiden Palestina Mahmoud Abbas dengan gembira menerima keputusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang menyatakan pendudukan Israel terhadap Palestina sebagai perbuatan ilegal yang harus segera dihentikan. Baginya, keputusan ICJ ini membawa makna sejarah yang harus segera diwujudkan, dengan harapan bahwa Israel akan segera meninggalkan wilayah Palestina.
Abbas menyatakan bahwa keputusan bersejarah ini akan mewajibkan Israel untuk segera melaksanakannya, sebagaimana dilansir dalam The New Arab. Keputusan pengadilan yang berbasis di Den Haag tersebut benar-benar menegaskan bahwa Israel telah melakukan tindakan ilegal dan mendesak Israel untuk segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru serta memindahkan semua pemukim ilegal dari wilayah yang diduduki.
Keputusan ICJ ini sangat penting karena mengutamakan keadilan atas latar belakang agresi brutal Israel di Gaza yang telah menewaskan hampir 39 ribu warga Palestina. Keputusan ini memberikan harapan baru bagi rakyat Palestina untuk memiliki masa depan yang bebas dari penjajahan.
Pihak kepresidenan Palestina menyatakan bahwa keputusan ICJ memperbarui harapan rakyat Palestina akan masa depan yang bebas dari penjajahan. Sementara Kementerian Luar Negeri Palestina menyatakan keputusan ini sebagai momen penting yang menegaskan bahwa Israel memiliki kewajiban untuk mengakhiri usaha kolonial ilegal tanpa syarat, yang dalam pandangan mereka berarti segera dan total.