Negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Apple mengenai penjualan iPhone 16 di Tanah Air kini menunjukkan tanda-tanda penyelesaian. Menteri Investasi, Rosan Roeslani, mengungkapkan optimismenya saat berbicara kepada media internasional di ajang Davos, Swiss.
“Semoga dalam satu atau dua minggu ke depan, masalah ini [investasi Apple] bisa terselesaikan,” kata Rosan, seperti dilaporkan Bloomberg TV dan dikutip oleh Reuters, Kamis (23/1/2025).
Hingga saat ini, pihak Apple belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan tersebut.
Masalah Utama: Sertifikat TKDN Habis Masa Berlaku
Larangan penjualan seri iPhone 16 di Indonesia disebabkan oleh berakhirnya masa berlaku sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dimiliki Apple. Pemerintah tak dapat memperpanjang sertifikat tersebut karena Apple belum memenuhi seluruh komitmen investasi dari periode 2020-2023.
Apple masih memiliki kewajiban sebesar US$10 juta atau sekitar Rp162 miliar yang sejatinya harus diselesaikan paling lambat pada Juni 2023. Namun, hingga saat ini, komitmen tersebut belum direalisasikan secara penuh.
Dalam upaya penyelesaian masalah ini, Apple mengajukan proposal investasi terbaru berupa pembangunan pabrik AirTag di Batam dengan nilai mencapai US$1 miliar atau setara Rp16 triliun. Namun, nilai tersebut dianggap belum memenuhi standar keadilan yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Investasi AirTag di Batam: Realita vs Klaim
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima revisi proposal dari Apple. Menurut Febri, alasan keterlambatan ini adalah karena Apple memerlukan waktu tambahan untuk menyempurnakan rencana investasinya.