Tampang

Lembaga Pelindungan Data Pribadi Belum Terbentuk, Keamanan Data Warga Terancam?

16 Mar 2025 14:05 wib. 14
0 0
Lembaga Pelindungan Data Pribadi Belum Terbentuk, Keamanan Data Warga Terancam?
Sumber foto: iStock

Ia memberi contoh bahwa jika terjadi pelanggaran terkait pelindungan data pribadi, maka masyarakat masih memiliki akses kepada sistem hukum yang ada. Penegakan hukum oleh pihak kepolisian merupakan salah satu langkah yang bisa diambil untuk menghadapi pelanggaran yang terjadi, meskipun hal ini bukanlah solusi ideal.

"Pelanggaran yang sudah terjadi menunjukkan betapa seriusnya masalah ini. Sejak UU ini disahkan, kita sudah melihat beberapa kasus yang muncul ke permukaan yang terkait dengan pelindungan data pribadi," ujarnya.

Namun, ia menekankan bahwa untuk benar-benar menanggulangi persoalan ini, keberadaan lembaga pelindungan data pribadi adalah suatu keniscayaan. Tanpa adanya institusi yang khusus menangani isu ini, kesulitan dalam standar kepatuhan terhadap pengendalian data akan terus berlanjut. Rencana pembentukan lembaga ini seharusnya segera direalisasikan oleh pemerintah agar dapat memenuhi amanat UU PDP.

Sementara itu, publik juga harus berperan aktif dalam melindungi data pribadi mereka sendiri. Edukasi dan kesadaran tentang pentingnya keamanan data perlu ditingkatkan. Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam berbagi informasi pribadi, terutama di platform digital. Dalam konteks ini, kampanye proaktif bisa membantu masyarakat memahami betapa vitalnya perlindungan data pribadi di era digital ini.

Menyadari keadaan yang ada, berbagai pihak di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga mulai mendesak pemerintah untuk segera membentuk lembaga yang memiliki kapasitas untuk mengawasi pengendalian data pribadi. Keberpihakan terhadap perlindungan data bukan saja kewajiban, tetapi juga tanggung jawab sosial yang harus diemban oleh pemerintah. Dengan adanya dukungan penuh dari DPR, diharapkan lembaga yang diharapkan bisa segera terwujud.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?