Tampang.com | Perusahaan asal Israel yang dikenal dengan pengembangan program mata-mata, NSO Group, baru saja menerima hukuman besar dari pengadilan Amerika Serikat. Sebuah putusan mengharuskan NSO Group membayar ganti rugi senilai US$ 167 juta (sekitar Rp 2,7 triliun) kepada WhatsApp atas aksi peretasan yang dilakukan terhadap lebih dari 1.400 pengguna aplikasi perpesanan tersebut pada 2019.
Sidang gugatan yang dilayangkan WhatsApp atas tindakan peretasan yang dilakukan oleh NSO ini akhirnya berakhir dengan kemenangan bagi WhatsApp setelah proses hukum yang panjang lebih dari lima tahun.
Sidang yang memakan waktu lebih dari lima tahun ini membawa hasil yang mengagetkan. Tidak hanya karena NSO Group kalah, tetapi juga karena jumlah ganti rugi yang dijatuhkan oleh hakim jauh lebih besar dari permintaan WhatsApp dalam gugatan mereka.
Dalam gugatan, WhatsApp sebenarnya hanya menuntut ganti rugi sebesar US$ 400 ribu sebagai kompensasi atas waktu yang dihabiskan oleh para karyawan perusahaan untuk menyelidiki, mengatasi, dan memperbaiki kerusakan pada sistem keamanan WhatsApp yang disusupi oleh program mata-mata yang dikembangkan oleh NSO.
Namun, keputusan pengadilan ini mengirimkan pesan yang lebih besar, yakni untuk pertama kalinya, sebuah program mata-mata ilegal yang telah mengancam privasi dan keselamatan publik dipaksa untuk membayar ganti rugi yang besar.
Zade Alsawah, juru bicara WhatsApp, menyebut keputusan ini sebagai tonggak sejarah. Ia menekankan bahwa langkah ini akan memberikan dampak yang luas dalam upaya untuk melawan program-program mata-mata ilegal yang banyak mengancam privasi masyarakat.
Tindakan Hukum terhadap NSO Group
Dalam pernyataannya, juru bicara WhatsApp, Zade Alsawah, menyatakan bahwa putusan ini sangat penting karena untuk pertama kalinya ada hukuman yang dijatuhkan kepada pengembang spyware yang telah merusak privasi penggunanya di seluruh dunia.
Menurutnya, hal ini menandakan bahwa industri teknologi dan pemerintah akan semakin berhati-hati dalam memperlakukan program mata-mata ilegal yang telah terbukti merusak keamanan data pribadi. Keputusan pengadilan ini, menurutnya, akan menjadi contoh bagi pengembang spyware lainnya yang sering kali beroperasi di luar batas-batas hukum.