Pemerintah masih dalam tahap pengembangan lembaga pengawas perlindungan data pribadi. Awalnya, lembaga tersebut akan dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam struktur terbaru, Direktorat Pengawasan Ruang Digital kemungkinan akan mengatur soal lembaga tersebut. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, menyatakan langkah tersebut sebagai persiapan sebelum nantinya dilepaskan secara independen.
Nezar menjelaskan bahwa lembaga Penyelenggara Data Pribadi (PDP) sementara akan dikelola oleh Komdigi sebelum akhirnya berdiri secara independen. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk memastikan pengelolaan data pribadi berjalan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Struktur baru Komdigi terkait perubahan nama dari sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam Peraturan Presiden Nomor 174 tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital, diungkapkan bahwa akan ada Direktorat Jenderal yang berada di bawah Komdigi, termasuk Pengawasan Ruang Digital, infrastruktur digital, teknologi pemerintah digital, ekosistem digital, dan komunikasi publik dan media.
Selain itu, Nezar juga menjelaskan bahwa pihaknya melakukan restrukturisasi dan reorganisasi untuk kementerian ini karena fokus kementerian digital. Salah satunya dengan memecah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) menjadi tiga bagian terpisah, yakni teknologi pemerintah digital, ekosistem digital, dan pengawasan ruang digital.