Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan lembaga yang mampu mengawasi dan melindungi data pribadi masyarakat.
Perkembangan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Data Pribadi yang mulai berlaku sejak 11 November 2024. Hal ini menuntut perusahaan untuk menunjuk Pejabat Perlindungan Data (DPO), sehingga lembaga pengawas yang kuat dan independen menjadi sangat penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam mengelola data pribadi.
Keterlibatan Kominfo dalam pengawasan data pribadi juga telah disoroti, dimana kementerian tersebut tidak boleh menjadi wasit data pribadi untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Hal ini memberikan gambaran bahwa lembaga independen pengawas data pribadi perlu segera dibentuk agar tidak terjadi kekosongan dalam hal pengawasan dan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat.
Satu hal yang perlu diperhatikan adalah transparansi dan akuntabilitas lembaga pengawas yang akan dibentuk. Hal ini akan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap proses pengawasan dan perlindungan data pribadi yang dilakukan oleh lembaga tersebut.