Klarifikasi dari Rupiah Cepat
Menanggapi isu ini, Rupiah Cepat memberikan pernyataan resmi melalui akun media sosial resminya di X. Mereka mengonfirmasi telah menerima pengaduan dari korban yang viral tersebut dan saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan internal.
Dalam keterangannya, Rupiah Cepat menyampaikan bahwa hasil investigasi awal tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran sistem atau kebocoran data pribadi dari pihak mereka. Meski demikian, perusahaan tetap melakukan koordinasi lebih lanjut dengan nasabah agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan proporsional bagi semua pihak yang terlibat.
Rupiah Cepat juga menegaskan komitmennya terhadap perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap peraturan hukum yang berlaku. Mereka mengimbau seluruh pengguna untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan akun, serta waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan Rupiah Cepat, terutama jika menghubungi melalui jalur komunikasi yang tidak resmi.
Profil Pemilik dan Legalitas Rupiah Cepat
Menurut informasi resmi yang tertera di laman Rupiah Cepat, aplikasi ini beroperasi di bawah PT Kredit Utama Fintech Indonesia (KUFI). Perusahaan ini telah memperoleh izin resmi dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-132/D.05/2019 sebagai dasar hukum operasionalnya.
Dari struktur kepemilikan saham, PT KUFI mayoritas sahamnya dimiliki oleh Green Mobile Limited, sebuah perusahaan yang berkantor pusat di Hong Kong, dengan porsi kepemilikan sebesar 85%. Nilai saham Green Mobile Limited tercatat sebesar Rp 12,75 miliar. Sisanya sebesar 15% saham dimiliki oleh PT Teknologi Tropis Indonesia (PT TTI) senilai Rp 2,25 miliar.