Tampang.com | Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) telah berhasil memblokir sebanyak 5,5 juta konten perjudian online hingga akhir tahun 2024. Menurut data yang dirilis Kemenkomdigi, pemblokiran ini dilakukan dalam upaya memberantas penyebaran konten perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat. Dalam tindakan yang dilakukan di media sosial dan platform online, sebanyak 601.011 konten judi online telah berhasil dihapus.
Menteri Kemenkomdigi, Meutya Hafidz, mencatat bahwa platform-platform digital harus aktif dalam memerangi penyebaran konten judi online. Kondisi ini menjadi semakin penting karena maraknya praktik judi online yang merugikan banyak pihak.
Penurunan konten judi online dilakukan oleh Kemenkomdigi di berbagai platform, termasuk website, akun media sosial, file sharing, dan platform seperti Google, YouTube, Telegram, serta TikTok. Dari penurunan tersebut, dapat dilihat bahwa kasus penyebaran konten judi online menjangkau berbagai jenis platform digital, menunjukkan bahwa penyebarannya sangat luas dan menantang.
Molly Prabawaty, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM), menjelaskan bahwa sejak tahun 2017 hingga Desember 2024, Kemenkomdigi telah memblokir 5,4 juta konten terkait judi online. Dia menegaskan bahwa pencapaian ini tidak lepas dari kolaborasi antara pihak terkait, karena bekerja sendiri dalam mengatasi permasalahan ini dianggap tidak mungkin.