Lebih lanjut, Molly Prabawaty juga mengajak berbagai pihak, terutama orang tua dan masyarakat, untuk berkolaborasi dalam mencegah anak-anak dan remaja dari tergoda untuk terlibat dalam praktik judi online. Dengan begitu, upaya pencegahan penyebaran konten judi online dapat dilakukan secara lebih efektif dan luas.
Satuan Tugas (Satgas) Judi Online pada bulan November mencatat bahwa jumlah keyword terkait judi online di platform Meta (induk Facebook, Instagram, WhatsApp, Threads) mencapai 7.252, sementara Google mencapai 1.361. Hal ini menunjukkan adanya upaya yang meluas untuk mempromosikan judi online di berbagai platform digital, sehingga membutuhkan upaya yang lebih serius dalam memberantasnya.
Meskipun kebijakan blokir konten judi online telah diimplementasikan, namun pakar keamanan siber mengingatkan bahwa tindakan ini belum cukup untuk membersihkan praktik judi online dari Indonesia. Penelusuran lebih lanjut terhadap aliran dana serta pelaku judi online dianggap sebagai langkah yang lebih efektif dalam memberantas praktik ini. Dengan demikian, penindakan terhadap pemain judi yang teridentifikasi sebagai penyumbang dana dapat memberikan efek jera yang lebih efektif dari hanya pemblokiran konten.
Tidak hanya itu, kerjasama antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dianggap sebagai langkah penting dalam melacak aliran dana yang terkait dengan praktik judi online. Informasi ini kemudian dapat diserahkan kepada kepolisian untuk melanjutkan penegakan hukum lebih lanjut.