Sudah hampir dua tahun berlalu sejak Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan, namun hingga kini lembaga pengawas independen yang diamanatkan dalam regulasi tersebut belum juga terbentuk. Padahal, lembaga ini memiliki peran penting sebagai “wasit” dalam menjaga keamanan data pribadi masyarakat Indonesia yang semakin rentan terhadap kebocoran dan penyalahgunaan.
Meski urgensinya tinggi, pembentukan lembaga tersebutlah ternyata masih terjebak dalam proses panjang di level pemerintahan. Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum pembentukan lembaga ini belum bisa diterbitkan karena Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasannya belum rampung sepenuhnya.
Lembaga Pengawas Data Pribadi Masih Menunggu "Lampu Hijau"
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Program Strategis, Aida Rezalina, menjelaskan bahwa proses penyusunan PP kini masih berjalan dan menjadi syarat utama agar Perpres terkait dapat diterbitkan.
“Perpres bisa keluar kalau PP-nya sudah selesai. Itu syarat hukumnya,” ungkap Aida saat ditemui di kantor Kemkomdigi, Jakarta, pada Kamis (5/6/2025). Ia juga menambahkan bahwa penyusunan PP ini sudah memasuki tahap akhir, dengan sekitar dua per tiga pasal sudah dibahas.
Proses harmonisasi sedang berlangsung di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang memang memiliki peran dalam menyelaraskan isi regulasi agar tidak bertabrakan dengan aturan hukum lainnya. Menurut Aida, pembahasan cukup memakan waktu karena UU PDP memiliki struktur pasal yang sangat rinci dan kompleks.