Tampang

Mantan Presiden Jokowi Akan Menerima Uang Pensiun Seumur Hidup Mulai November Ini

10 Nov 2024 05:48 wib. 30
0 0
Mantan Presiden Jokowi Akan Menerima Uang Pensiun Seumur Hidup Mulai November Ini
Sumber foto: Google

Mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menerima tunjangan uang pensiun seumur hidup, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Hal ini menjadi perhatian masyarakat setelah Jokowi resmi pensiun sebagai presiden pada akhir Oktober 2024. Menurut UU tersebut, bekas presiden berhak mendapatkan tunjangan kepresidenan, serta berbagai fasilitas sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasanya selama menjabat.

Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1978 menyatakan bahwa mantan presiden berhak menerima uang pensiun sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji presiden. Dengan demikian, Jokowi akan mendapatkan tunjangan seumur hidup yang didasarkan pada penghasilan seorang presiden. Selain itu, Jokowi juga akan mendapatkan hak-hak lainnya sesuai dengan UU tersebut, termasuk tunjangan kesehatan, fasilitas perumahan, dan fasilitas lainnya yang menunjang kehidupan mantan presiden.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.