"Kami berkomitmen untuk patuh terhadap hukum Indonesia dan akan terus bekerja sama secara konstruktif dengan KPPU serta seluruh pihak terkait," ujar perwakilan Google.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menanggapi bahwa banding merupakan hak Google sebagai perusahaan, namun putusan KPPU tetap harus dihormati. Ia juga menyayangkan ketidakhadiran langsung pihak Google dalam persidangan yang digelar pada Senin malam.
"Meskipun diwakili kuasa hukum, seharusnya Google hadir langsung untuk menunjukkan itikad baik dalam mengikuti proses hukum," kata Deswin.
Temuan KPPU Tentang Praktik Monopoli Google
Dalam proses penyelidikannya, KPPU menemukan beberapa indikasi monopoli yang dilakukan Google, di antaranya:
-
Kewajiban Penggunaan GPB: Google mewajibkan semua pengembang aplikasi yang ingin mendistribusikan produknya melalui Google Play Store untuk menggunakan Google Play Billing dalam sistem pembayarannya.
-
Biaya Layanan yang Tinggi: Google mengenakan biaya layanan hingga 30% dari setiap transaksi, yang dianggap mengurangi pendapatan pengembang dan berdampak pada harga serta aksesibilitas bagi pengguna.
-
Dominasi Pasar: Google menguasai sekitar 93% pangsa pasar distribusi aplikasi di Indonesia, sehingga pengembang tidak memiliki alternatif lain selain mengikuti kebijakan yang diterapkan oleh Google.
-
Sanksi bagi Pengembang: Google menerapkan sanksi berat bagi pengembang yang tidak mematuhi kebijakan GPB, termasuk menghapus aplikasi dari Google Play Store. Hal ini dinilai membatasi persaingan usaha dan menghambat inovasi di sektor teknologi.
Atas dasar temuan ini, KPPU menyatakan bahwa Google telah melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.