Menkominfo resmi memerintahkan pemblokiran pada situs jejaring sosial Telegram. Hal tersebut dilakukan karena menurutnya aplikasi tersebut sering kali memuat halaman-halaman tentang terorisme yang cukup meresahkan dan mengandung konten ilegal menurut Undang-undang ITE. Tindakan tersebut akhirnya menjadi viral diperbincangkan terutama para netizen yang mengeluhkan tidak jelasnya alasan penutupan aplikasi tersebut.
Tidak hanya heboh di kalangan netizen, kasus tersebut pun akhirnya membuat bos Telegram, Pavel Durov, ikut angkat bicara. Ia merasa heran dan mempertanyakan keputusan Menkominfo karena sebelumnya tidak ada keluhan sama sekali dari pemerintah Indonesia. Ia mengklaim akan melakukan penyelidikan dan akan membuat pernyataan dalam waktu dekat.