Sebelas orang pejabat dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap karena melakukan penyalahgunaan wewenang. Mereka disinyalir "membina" 1.000 situs judi online agar tidak diblokir. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum pegawai pemerintah yang seharusnya menjaga ketertiban informasi dan teknologi di Indonesia.
Selain itu, oknum pegawai tersebut juga mengakui seharusnya melakukan pemblokiran terhadap 5.000 situs judi online, namun justru ada 1.000 situs yang malah "dibina". Tindakan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait moralitas dan profesionalitas oknum pegawai tersebut, serta menunjukkan adanya praktik korupsi di dalam institusi yang seharusnya menjaga kepentingan publik.
Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan terhadap "kantor satelit" yang diduga digunakan oleh oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menjadi tersangka dalam kasus judi online. Dan tersangka yang terlibat dalam kasus ini ternyata meraup keuntungan yang cukup besar.