Australia telah meresmikan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial bagi warga di bawah usia 16 tahun. Negara tersebut juga telah menetapkan sanksi berupa denda sebesar US$ 32 juta (sekitar Rp 510 miliar) bagi platform media sosial yang melanggar aturan tersebut. Kebijakan ini dianggap sebagai salah satu langkah pengendalian usia paling ketat di dunia.
Segera, Australia akan melakukan uji coba sistem verifikasi usia dengan menggunakan teknologi biometrik atau identitas penduduk. Melansir dari Reuters, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan media sosial yang sering kali melanggar regulasi terkait perlindungan anak.
Berdasarkan aturan yang diajukan di Australia, batas usia yang ditetapkan jauh lebih tinggi dibandingkan negara lain. Bahkan, negara ini tidak memberikan pengecualian bagi anak-anak yang memiliki izin dari orang tua atau telah mempunyai akun sebelum peraturan tersebut berlaku.
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan sebuah reformasi kunci dalam upaya pengendalian media sosial. Meskipun menyadari bahwa beberapa anak mungkin akan menemukan cara lain untuk tetap menggunakan media sosial, pihak berwenang ingin menegaskan bahwa perusahaan media sosial harus patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.