Protes tersebut sangat layak dilakukan mengingat Telegram merupakan salah satu jejaring sosial yang banyak digunakan oleh warga Indonesia, yang tidak hanya digunakan sebagai sarana hiburan namun juga digunakan sebagai aplikasi penunjang pekerjaan. Protes hingga petisi banyak dilayangkan pada pihak Kemenkominfo hingga pada puncaknya, Kemenkominfo melakukan jejak pendapat melalui akun twitter resmi @Menkominfo.
Jejak pendapat tersebut dilakukan untuk mengkaji ulang layak tidaknya pemblokiran terhadap situs jejaring sosial Telegram. Hingga Jumat malam, sebanyak 80 persen netizen menganggap bahwa Telegram tidak layak untuk diblokir. Jejak pendapat melalui akun twitter tersebut rencananya akan dilakukan selama lima hari.