Kementerian Perindustrian Indonesia berencana untuk mengubah aturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk produk HP, yang selama ini dimanfaatkan oleh Apple untuk menjual iPhone tanpa membuka pabrik di Indonesia. Hal ini dikarenakan struktur industri dalam negeri yang telah mengalami perubahan.
Menurut juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, pihak Kementerian sedang mempertimbangkan untuk mereview Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 yang mengatur mengenai syarat TKDN bagi industri handphone, komputer genggam, dan tablet.
Febri menjelaskan bahwa aturan saat ini memiliki tiga skema investasi dalam pemenuhan syarat TKDN untuk industri HKT, yaitu skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema inovasi. Namun, pihak Kementerian menyadari bahwa struktur industri dalam negeri yang berubah memerlukan penyesuaian aturan tersebut.
Perubahan struktur industri dalam negeri merupakan alasan mengapa Apple kini didorong untuk bekerja sama dengan industri dalam negeri demi terintegrasi dengan rantai pasok produk-produknya seperti iPhone, Macbook, dan iPad. Oleh sebab itu, aturan TKDN tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan kondisi industri dalam negeri Indonesia saat ini.
Pada aturan TKDN untuk HP yang berlaku saat ini, terdapat perubahan dalam persyaratan teknis alat telekomunikasi berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution. Hal ini termasuk dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 27 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat Telekomunikasi dan Perangkat Telekomunikasi berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution, yang kemudian diperbarui dengan Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 mengenai Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunication-2020.