Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa Apple secara total berkomitmen investasi sebesar Rp 1,71 triliun di Indonesia. Oleh karena itu, pihak Kementerian mempertimbangkan bahwa struktur industri dalam negeri yang telah berubah perlu diakomodasi dalam aturan TKDN.
Dalam menghadapi perubahan aturan TKDN untuk produk HP, termasuk untuk kepentingan Apple, pihak Kementerian Perindustrian memperhatikan bahwa hal ini dapat memengaruhi komitmen investasi dari perusahaan-perusahaan teknologi besar.
Sejalan dengan itu, penyesuaian aturan TKDN diharapkan dapat mendukung integrasi industri dalam negeri dalam rantai nilai global. Oleh karena itu, perubahan aturan TKDN untuk produk HP harus dilihat secara holistik untuk memastikan keberlangsungan industri dalam negeri, terutama dalam mendukung kemitraan dengan perusahaan-perusahaan teknologi global tanpa mengorbankan kepentingan nasional.
.