Pemerintah menetapkan bahwa perangkat berteknologi 4G LTE yang beredar di Indonesia harus memenuhi dua standar, yaitu memiliki nomor IMEI yang unik dan memenuhi angka minimal TKDN. Pada aturan pertama, TKDN minimum adalah 30 persen, yang kemudian ditingkatkan menjadi 35 persen pada aturan kedua.
Ada dua cara untuk memperoleh sertifikat TKDN, yaitu melalui skema normal dengan perhitungan tiga aspek produksi, atau skema inovasi yang selama ini hanya digunakan oleh Apple.
Dalam skema normal, merek HP yang memperoleh TKDN lewat skema ini telah memiliki pusat perakitan di Indonesia. Sementara itu, skema inovasi diberikan lewat investasi untuk pendirian pusat inovasi, dengan besaran TKDN yang diberikan sesuai dengan nilai investasi.
Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, seri iPhone pertama yang memiliki sertifikat TKDN adalah seri iPhone 6 yang dirilis pada 2016 dan mulai beredar di Indonesia pada 2017.
Nilai TKDN untuk iPhone 6 adalah 30 persen, yang berarti Apple pada saat itu menanamkan modal paling sedikit sebesar Rp 550 miliar. Seri iPhone pertama yang meraih nilai TKDN 35 persen adalah seri iPhone 8 yang dirilis pada 2017 di Indonesia. Ini berarti, Apple pada saat itu harus mengucurkan investasi minimum sebesar Rp 700 miliar.