Bursa Komoditi Nusantara atau Bursa Berjangka Aset Kripto Indonesia (Commodity Future Exchange/CFX) memastikan baru tiga platform perdagangan aset kripto yang menjadi anggotanya. Sementara Indodax, yang diduga jadi korban peretasan, belum masuk keanggotaan.
Tokocrypto, Peluang, dan PINTU adalah tiga platform perdagangan aset kripto yang telah resmi menjadi anggota Bursa CFX. Juru Bicara CFX, Franky Hutapea, mengonfirmasi bahwa ketiga platform tersebut telah memperoleh izin Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Bappebti, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Hal ini membuat mereka menjadi bagian dari Bursa CFX, sementara Indodax masih belum memenuhi persyaratan untuk bergabung.
Meskipun Indodax telah memperoleh izin Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dari Bappebti, namun masih perlu menjalani proses menjadi anggota penuh dengan memperoleh izin PFAK sebelum tanggal 16 Oktober. Jika persyaratan ini tidak terpenuhi, izin yang dimiliki oleh Indodax dapat dicabut.
Direktur Utama CFX, Subani, menjelaskan bahwa Indodax belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk menjadi anggota karena insiden keamanan dan peretasan yang dialami perusahaan tersebut. Kejadian tersebut telah menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan pengguna dan masyarakat secara umum. Subani menyatakan bahwa pentingnya penerapan standar keamanan yang ketat sebagai upaya menjaga integritas ekosistem pasar kripto.