Ternyata, sang musisi juga melaporkan Indra Bonaparte, pendiri organisasi masyarakat Orang Indonesia, ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik dan tindakan yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 4 November 2021.
Namun, terdapat fakta menarik ketika Indra justru membuat laporan balik terhadap istri Iwan Fals atas dugaan pemalsuan dokumen, yaitu Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM. SK tersebut diperlukan untuk proses pengurusan dokumen di sebuah lembaga hukum.
Kamarudin Simanjuntak, selaku kuasa hukum Indra Bonaparte, kemudian mengirim surat kepada Rosana. Namun, Rosana mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui informasi apapun terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Pada tanggal 23 Maret 2022, Indra membuat laporan terhadap Rosana di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pemalsuan akta pendirian Orang Indonesia (OI). Pelaporan ini menjadi bagian dari perkembangan kasus yang melibatkan keduanya.
Dari perkembangan ini, terlihat bahwa ada saling laporan antara Iwan Fals dan Indra Bonaparte, serta balasan laporan antara Rosana dan Indra. Situasi ini semakin menguatkan pentingnya penyelesaian masalah melalui mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.