Prosedur Rujuk
Abdul Somad menjelaskan bahwa rujuk dapat dilakukan selama masa iddah tanpa perlu pernikahan baru. Proses ini memerlukan kesepakatan dari kedua belah pihak dan dilakukan dengan cara yang baik. Suami harus menyatakan niatnya untuk rujuk secara jelas, dan istri dapat menerima atau menolak tawaran tersebut.
Kriteria Rujuk yang Sah
Dalam hukum Islam, rujuk harus dilakukan dengan niat yang tulus dan bertujuan untuk memperbaiki hubungan, bukan sekadar untuk menghindari kewajiban. Abdul Somad menekankan bahwa rujuk yang sah harus dilakukan dengan pertimbangan matang dan penuh kesadaran akan tanggung jawab yang akan diambil.
Implikasi Rujuk
Rujuk membawa dampak pada status pernikahan dan hak-hak yang menyertainya. Abdul Somad menjelaskan bahwa setelah rujuk, pasangan kembali dalam ikatan pernikahan dengan hak dan kewajiban yang sama seperti sebelum perceraian. Hal ini termasuk hak nafkah, hak perawatan anak, dan tanggung jawab bersama dalam membangun keluarga yang harmonis.